Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Teken Perpres Kesehatan, Atur Integrasi Layanan dari Pusat hingga Desa Rossa Sebut Nama Baiknya Dijadikan Ajang Cari Cuan Clickbait Lewat Link Afiliasi Kepergok ke Kedai Kopi, Napi Korupsi Dipindah ke Lapas Nusakambangan Harga BBM Pertamina Naik, Pertamax Turbo Melejit Jadi Rp19.400 Potret Gereja Pertama IKN, Ada Makna di Balik Desain Indahnya Komisi IX DPR RI Dorong Optimalisasi Program Magang untuk Kurangi Pengangguran Sarjana

Warta Adhyaksa

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 M, Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim

badge-check


					Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 M, Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim Perbesar

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Penggeledahan tersebut dikawal aparat TNI menggunakan mobil Polisi Militer dan menyita perhatian publik.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp 40 miliar yang diperuntukkan bagi pelaksanaan Pilkada bupati Kotim dan gubernur Kalimantan Tengah.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan dugaan penyelewengan anggaran di KPU Kotawaringin Timur.

“Penyelidik meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor 1 tertanggal 8 Januari 2026. Tim Pidana Khusus melakukan penggeledahan untuk menemukan alat bukti,” ujar Hendri Hanafi kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Dugaan penyelewengan tersebut mencakup penggunaan anggaran fiktif serta praktik mark-up dalam sejumlah kegiatan.

Dalam penggeledahan itu, petugas terlihat membawa keluar sejumlah boks berisi dokumen dari Kantor KPU Kotim. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Jaksa penyidik menyita sedikitnya 24 unit handphone, 18 laptop, serta satu notebook. Selain itu, penyidik menemukan sejumlah stempel tidak lazim di salah satu ruangan kantor KPU.

“Stempel tersebut berupa penyedia jasa travel, toko, dan konsumsi,” jelasnya.

Tidak hanya Kantor KPU Kotim, Kejati Kalteng juga menggeledah Kantor Badan Kesbangpol Kotim, Kantor Sekretariat DPRD Kotim, serta sejumlah tempat penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada 2023–2024.

Hingga saat ini, Kejati Kalteng belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Seluruh pihak yang terlibat masih berstatus sebagai terperiksa.

“Dalam beberapa hari ke depan, semua pihak terkait akan dimintai keterangan oleh jaksa penyidik,” tutupnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman, Terkait Dugaan Tipikor Tata Kelola Nikel

16 April 2026 - 09:11 WITA

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

14 April 2026 - 07:24 WITA

KPK Tangkap 16 Orang Dalam OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu

11 April 2026 - 06:37 WITA

BPN Sumut dan BPN Medan Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol Medan–Binjai Rp1,170 T

10 April 2026 - 06:01 WITA

Kasus Suap Rejang Lebong Bergulir, KPK Panggil Plt Bupati Hendri

8 April 2026 - 10:48 WITA

Trending di Warta Adhyaksa