Menu

Mode Gelap
Lima Sila Pancasila Jadi Filosofi Pembangunan Gedung Mahkamah Agung di IKN Anggaran Kementerian di Kanwil Kemenag Kalteng dan Universitas Palangkaraya Terindikasi Dikorupsi Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan Baru Berusia 11 Tahun, Mikhayla Shanum Caya Jadi Kontingen Indonesia Termuda Asian Games 2026, Targetkan Medali Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

Warta Adhyaksa

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 M, Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim

badge-check


					Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 M, Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim Perbesar

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Penggeledahan tersebut dikawal aparat TNI menggunakan mobil Polisi Militer dan menyita perhatian publik.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp 40 miliar yang diperuntukkan bagi pelaksanaan Pilkada bupati Kotim dan gubernur Kalimantan Tengah.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan dugaan penyelewengan anggaran di KPU Kotawaringin Timur.

“Penyelidik meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor 1 tertanggal 8 Januari 2026. Tim Pidana Khusus melakukan penggeledahan untuk menemukan alat bukti,” ujar Hendri Hanafi kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Dugaan penyelewengan tersebut mencakup penggunaan anggaran fiktif serta praktik mark-up dalam sejumlah kegiatan.

Dalam penggeledahan itu, petugas terlihat membawa keluar sejumlah boks berisi dokumen dari Kantor KPU Kotim. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Jaksa penyidik menyita sedikitnya 24 unit handphone, 18 laptop, serta satu notebook. Selain itu, penyidik menemukan sejumlah stempel tidak lazim di salah satu ruangan kantor KPU.

“Stempel tersebut berupa penyedia jasa travel, toko, dan konsumsi,” jelasnya.

Tidak hanya Kantor KPU Kotim, Kejati Kalteng juga menggeledah Kantor Badan Kesbangpol Kotim, Kantor Sekretariat DPRD Kotim, serta sejumlah tempat penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada 2023–2024.

Hingga saat ini, Kejati Kalteng belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Seluruh pihak yang terlibat masih berstatus sebagai terperiksa.

“Dalam beberapa hari ke depan, semua pihak terkait akan dimintai keterangan oleh jaksa penyidik,” tutupnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp401 Miliar Kasus Nikel PT CNI

31 Agustus 2026 - 09:11 WITA

Kejati Jambi Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Tanah Pelabuhan

27 Agustus 2026 - 03:35 WITA

KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

21 Agustus 2026 - 05:40 WITA

11 Terdakwa Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Didakwa Rugikan Negara 7,3 Triliun

19 Agustus 2026 - 05:14 WITA

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

13 Agustus 2026 - 08:17 WITA

Trending di Warta Adhyaksa