Menu

Mode Gelap
Polemik Tutup-Buka Penyeberangan Perintis di NTT Prajurit Batalyon Hanud 11 Pasgat Laksanakan Lintas Medan Tingkatkan Ketangkasan dan Jiwa Korsa BMKG Ungkap Daftar 17 Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Hari Ini Begini Keseruan Ratusan Siswa SD Main Permainan Tradisional Heboh Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Setelah Nobar Piala Dunia Aksi Pemulung Ikut Tambal Jalan Rusak di Padang, Warga Mengaku Sudah Dua Wali Kota Tanpa Perbaikan

Warta Adhyaksa

Diperiksa 7 Jam Terkait Korupsi Jalan Mempawah Kalimantan Barat, Staf Ahli Menteri PU Bungkam

badge-check


					Diperiksa 7 Jam Terkait Korupsi Jalan Mempawah Kalimantan Barat, Staf Ahli Menteri PU Bungkam Perbesar

Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum (PU) Bidang Ekonomi dan Investasi, Abram Elsajaya Barus, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Abram diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang merugikan negara hingga Rp40 miliar.

Mengenakan kemeja lengan panjang dan menjinjing sebuah goodie bag, ia sama sekali tidak memberikan komentar saat diberondong pertanyaan oleh awak media mengenai materi pemeriksaannya.

Abram terus berjalan menghindari wartawan dan langsung meninggalkan gedung KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya telah mengonfirmasi pemanggilan Abram Elsajaya Barus bersama seorang saksi dari pihak swasta, Ananto Sudrajad.

“Benar, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Dua tersangka merupakan penyelenggara negara, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdurrahman (A) dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Idi Syafriadi (IS). Sementara satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT ABP, Lutfi Kaharuddin (LK), dari pihak swasta.

Pengusutan kasus ini terus berjalan intensif.

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di 16 lokasi di Kalimantan Barat pada akhir April 2025 dan memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Ria Mulyadi.

Korupsi Jalan

Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik.

KPK menetapkan tiga tersangka dan mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp 40 miliar.

Proyek yang maksud adalah Peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam, Tahun Anggaran 2015.

Proyek ini dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

Dalam penelusurannya, KPKmelakukan penggeledahan di 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak selama 25–29 April.

Kemudian pada bulan Mei hingga Agustus 2025, dilakukan pemeriksaan saksi, termasuk pejabat Kementerian PU dan pihak swasta.

Hingga pada Agustus 2025, KPKmenetapkan 3 tersangka:

Abdurrahman (A) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Idi Syafriadi (IS) – Ketua Kelompok Kerja (Pokja)

Lutfi Kaharuddin (LK) – Direktur Utama PT ABP

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Heboh Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK Setelah Nobar Piala Dunia

21 Juli 2026 - 09:54 WITA

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M

18 Juli 2026 - 06:12 WITA

Kolaborasi, Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Kartanegara Sita Uang Rp.699 M Dari Kasus Korupsi Tambang

12 Juli 2026 - 04:11 WITA

OTT Bupati Sukoharjo, KPK: Total 18 Orang Diamankan, 9 Dibawa ke Jakarta

10 Juli 2026 - 09:58 WITA

Tatkala Aktivitas PT Rimau Group di Bartim Diduga Melanggar Hukum, Sanggupkah Satgas PKH Mengimplementasikan Kewenangannya Sebagai Penjaga Aset Negara?

8 Juli 2026 - 12:16 WITA

Trending di Warta Adhyaksa