Menu

Mode Gelap
Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak APH Diminta Segera Mengusut Tuntas Terkait Dugaan Penerbitan Memo Siluman untuk Kontrak Kuota Angkutan Batubara Paus Leo XIV Kunjungi Guinea Khatulistiwa, Serukan Perdamaian Dunia Delapan ASN Kemenaker terbukti peras 20 perusahaan izin TKA Rp130 M MPR: Komitmen bersama dibutuhkan demi wujudkan semangat Kartini Residivis Bandar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Sita 2 Kg Sabu

Warta Nusantara

Empat Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal Rig SETIA di Bintan Ditahan Kejari

badge-check


					Empat Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal Rig SETIA di Bintan Ditahan Kejari Perbesar

Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan.

Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Adapun empat tersangka yang ditetapkan yakni: R.P, Direktur PT PAB. I.S, Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 – Februari 2023. M, Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021 – Mei 2023. S.N, Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021 – 2024.

Kasi Intel Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat.

“Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Roi, Senin (18/8/2025).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 22 orang saksi serta keempat tersangka. Tak hanya itu, penyitaan juga dilakukan terhadap 544 bundel dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan PNBP Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig SETIA di Kabupaten Bintan,” jelas Roi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Roi menegaskan, untuk memperlancar proses penyidikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

“Kini terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hashim: Indonesia Dapat 150 Juta Barel Minyak

23 April 2026 - 13:30 WITA

Hasil Pemeriksaan BPK 2025: Soroti Menko Pangan-Menteri Kesehatan

22 April 2026 - 11:36 WITA

Teleponan dengan PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Urea ke Australia

22 April 2026 - 07:53 WITA

Media Asing Sorot Temuan Sumur Gas Raksasa RI

22 April 2026 - 07:23 WITA

KLH Kejar Denda 1.369 Perusahaan Biang Kerok Bencana

21 April 2026 - 05:56 WITA

Trending di Warta Nusantara