Menu

Mode Gelap
Pemda Buru dan Pemilik Lahan Sepakat Akhiri Konflik Warga Peduli Kesehatan Warga Pedalaman, Satgas Banau Jemput Bola Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji

Serba Serbi

Otorita IKN Buka Lelang Proyek Hunian ASN Senilai Rp5,5 Triliun

badge-check


					Otorita IKN Buka Lelang Proyek Hunian ASN Senilai Rp5,5 Triliun Perbesar

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) secara resmi membuka lelang pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk dua proyek hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Proyek pertama, pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah perencanaan KIPP 1B dengan nilai investasi sekitar Rp2,8 triliun, mencakup unit hunian bertipologi 390 m² beserta fasilitas pendukungnya. Proyek kedua, pembangunan delapan tower rumah susun ASN di wilayah perencanaan KIPP 1A dengan nilai investasi sekitar Rp2,7 triliun, mencakup unit bertipologi 190 m² beserta fasilitas penunjang.

Kedua proyek akan dilaksanakan dengan skema Design, Build, Finance, Operate, Maintain, and Transfer (DBFOMT), yang menekankan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian yang berkualitas di Ibu Kota Nusantara.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro Roi Santoso, menjelaskan bahwa pembukaan lelang KPBU ini merupakan langkah nyata dalam memperluas skema pembiayaan pembangunan IKN.

“Kita telah membuka lelang proyek KPBU untuk hunian ASN. Prosesnya akan berlangsung mulai 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026 untuk dua proyek strategis ini. Seluruhnya akan kita garap dengan prinsip ramah lingkungan dan efisiensi tinggi,” ujar Sudiro dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (15/11/2025).

Pembangunan rumah tapak ASN di KIPP 1B akan berlangsung selama dua tahun masa konstruksi, diikuti masa pengoperasian dan pemeliharaan selama delapan tahun. Proyek ini merupakan prakarsa PT Intiland Development, Tbk., yang telah ditetapkan sebagai Pemrakarsa melalui Surat Persetujuan Prakarsa No. B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025. Sebagai bentuk kompensasi, PT Intiland Development, Tbk. memperoleh tambahan nilai sebesar 10 persen.

Sementara itu, proyek pembangunan delapan tower rumah susun ASN di KIPP 1A akan memiliki masa konstruksi selama 1 tahun 3 bulan, serta masa pengoperasian dan pemeliharaan selama 10 tahun. Proyek ini diinisiasi oleh PT Nindya Karya (Persero) yang telah ditetapkan sebagai Pemrakarsa melalui Surat Penetapan Pemrakarsa No. B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, dengan bentuk kompensasi yang sama yaitu penambahan nilai 10 persen.

Kedua proyek KPBU ini menggunakan mekanisme pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), serta memperoleh fasilitas penjaminan pemerintah secara bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji

14 Januari 2026 - 02:32 WITA

Dua Mahasiswi Ini, Sulap Barang Bekas Jadi Seni Estetik

10 Januari 2026 - 05:11 WITA

Mengulas Setahun Kepemimpinan YSK – Victory di Bumi Nyiur Melambai

8 Januari 2026 - 10:05 WITA

Kemenkebud hadirkan program buat perkuat desa sebagai pondasi budaya

7 Januari 2026 - 05:47 WITA

Cara Membangun Bisnis Tanpa Utang yang Tahan Krisis

6 Januari 2026 - 04:07 WITA

Trending di Serba Serbi