Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menunjukkan komitmen kuat dan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan serta penegakan hukum di perairan yurisdiksi nasional. Kali ini, unsur KRI Posepa-870 berhasil mengamankan kapal Tugboat (TB) Marina 2238 yang menarik Pontoon (TK) Marine Power 3039 bermuatan ribuan kubik kayu log di perairan utara Pulau Buru, Maluku pada Sabtu (17/10/2026).
Penangkapan ini berawal dari operasi patroli keamanan laut yang rutin dilaksanakan oleh unsur TNI AL pada Sabtu (17/10) dimana KRI Posepa-870 menghentikan dan memeriksa TB. Marina 2238 / TK. Marine Power 3039 dengan tujuan pelayaran sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menuju Belawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut diketahui mengangkut muatan Kayu Log sebanyak 8.388,51 M³. Dari hasil simulasi harga patokan kayu, muatan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 2,60 miliar hingga Rp 5,79 miliar (nilai pasti menyesuaikan jenis kayu, diameter, dan lokasi).
Namun, dari hasil pemeriksaan dokumen dan fisik kapal secara mendalam, petugas mendapati sejumlah dugaan pelanggaran hukum di laut, seperti kapal tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi serta AIS (Automatic Identification System) tidak terbaca/tidak berfungsi dengan baik.
Sebagai tindak lanjut dari temuan pelanggaran tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan fisik muatan secara menyeluruh, kapal beserta seluruh ABK dan muatannya dibawa menuju Kodaeral IX guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI, Muhammad Ali menyampaikan bahwa TNI AL senantiasa terus meningkatkan kesiapsiagaan dan pengawasan di seluruh alur laut kepulauan Indonesia guna mencegah segala bentuk pelanggaran hukum, penyelundupan, maupun aktivitas ilegal di laut demi kedaulatan dan keamanan negara.
****









