Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Yudikatif

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang

badge-check


					MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang Perbesar

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan anggota DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.

Putusan majelis hakim MA tersebut menyatakan bahwa hakim mengabulkan permohonan berdasarkan informasi perkara MA Nomor 1P/UP/2026. Perkara ini diregistrasi pada 21 Agustus lalu dan diputuskan pada 1 Oktober 2026.

“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana tertuang dalam laman resmi Info Perkara MA RI.

Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil mengatakan setelah putusan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai UU Nomor 23 tahun 2024.

“Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Khairil, Jumat (2/10).

Terpisah, kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.

“Iya, tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu,” kata Adhi.

Seruan pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya telah disepakati oleh DPRD Gowa.

Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan seluruh fraksi di DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa.

“Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama,” kata Dian usai penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (12/8).

Menurut Dian, keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa. Bahkan, seluruh anggota DPRD Gowa turut menandatangani persetujuan terhadap usulan pemakzulan tersebut.

“Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya,” ujarnya.

Dian menyebut, sebanyak 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan terhadap usulan pemberhentian Bupati Gowa.

“Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati,” tegasnya.

Setelah keputusan politik di DPRD Gowa ditetapkan, pimpinan DPRD menyampaikan usulan tersebut kepada MA untuk mendapatkan kajian dan putusan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Mekanismenya itu nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, untuk dikaji oleh MA dan diputuskan,” jelasnya.

Ia mengatakan, setelah MA memberikan putusan, proses berikutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MA dan KY Hukum Tegas Hakim Nikah Siri Tanpa Izin Isteri Sah

13 Oktober 2026 - 04:26 WITA

Tegas soal Judi Online, Hakim Agung Ingatkan Aparatur Jaga Marwah Peradilan

9 Oktober 2026 - 06:11 WITA

Meminta Kepastian Pemindahan Ibu Kota Negara

7 Oktober 2026 - 03:26 WITA

UU Dana Pensiun Dituding Ciptakan Pembedaan Pensiunan PNS dengan Pegawai BUMN

29 September 2026 - 03:32 WITA

KY Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi dalam Pengelolaan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa

23 September 2026 - 10:25 WITA

Trending di Warta Yudikatif