Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Internasional

Indonesia Teken Konvensi Siber PBB Untuk Perkuat Keamanan Digital

badge-check


					Indonesia Teken Konvensi Siber PBB Untuk Perkuat Keamanan Digital Perbesar

NEW YORK – Menteri Luar Negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia menandatangani United Nations Convention against Cybercrime atau Konvensi Siber di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, pada 24 September.

Dengan penandatanganan tersebut, Indonesia bergabung bersama 90 pihak lainnya yang telah menandatangani Konvensi Siber. Dari jumlah tersebut, tiga pihak telah meratifikasi konvensi.

Sebagai informasi, Konvensi Siber merupakan konvensi pertama di bawah kerangka PBB yang secara khusus mengatur upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber secara global.

Konvensi ini juga menjadi dasar pengaturan kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan siber lintas negara serta pertukaran bukti elektronik untuk kasus kejahatan serius.

Indonesia berperan aktif dalam proses perundingan konvensi sejak pembentukan Komite Ad Hoc pada 2019 hingga konvensi tersebut diadopsi pada 24 Desember 2024.

Peran tersebut dijalankan Indonesia baik sebagai negosiator maupun rapporteur melalui Perwakilan RI di Wina, Austria.

Bagi Indonesia, Konvensi Siber dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional, mengutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jumat (25/9).

Konvensi tersebut juga dapat menjadi landasan bagi aparat penegak hukum Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk penipuan daring atau online scam, perjudian daring, dan pornografi anak.

Selanjutnya, Pemerintah RI akan mempersiapkan proses ratifikasi serta langkah-langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan Konvensi Siber ke dalam kerangka hukum nasional.

Konvensi Siber akan mulai berlaku pada hari ke-90 setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi yang ke-40.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Singapura Layangkan Peringatan ke 7 Perusahaan Indonesia Terkait Kabut Asap

17 Oktober 2026 - 03:38 WITA

RI Dorong ACAFTA Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM

15 Oktober 2026 - 06:45 WITA

PBB Desak Investigasi Serangan Terhadap Bandara Internasional Riyadh

13 Oktober 2026 - 04:33 WITA

Indonesia Juara Umum Kompetisi Olahraga-Budaya ISCG 2026 di Pakistan

10 Oktober 2026 - 05:03 WITA

Bos IMF Ngomel ke Negara-Negara Maju, Utang Dunia Bakal 100% PDB

8 Oktober 2026 - 05:21 WITA

Trending di Warta Internasional