Menu

Mode Gelap
Jembatan Keruhbehet Sirampog Rusak, Warga Sakit Terpaksa Ditandu karena Mobil Tak Bisa Melintas Dari Kegelisahan Jadi Gerakan: Kisah Inspiratif Anak Muda Kalbar Bangun Distrik Integritas Cerita Hengky Tornando-Baby Zelvia dari Cinlok Awet 34 Tahun Pernikahan Tidak Ada Toleransi, Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Pelaku Karhutla Kortastipidkor Polri Sita Lahan Rp 4,8 Triliun di Bali Mengenal Lebih Jauh Ritual Tiwah

Warta Parlemen

Mekanisme Sanggah DTSEN Jangan Korbankan Hak Masyarakat

badge-check


					Mekanisme Sanggah DTSEN Jangan Korbankan Hak Masyarakat Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Kesenjangan antara ambisi negara memiliki data kependudukan akurat dan risiko masyarakat kehilangan akses bantuan saat sistem diperbaiki harus dijawab dengan transparansi dan efektivitas proses validasi.

“Transparansi dan efektivitas proses validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kunci utama untuk menjembatani kesenjangan antara ambisi negara mewujudkan data kependudukan yang akurat dan dampak yang dialami masyarakat,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2026).

Polemik pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menyebabkan perubahan signifikan pada peringkat desil kesejahteraan masyarakat berdampak menggusur hak warga miskin dan rentan atas program perlindungan sosial.

Proses validasi data dalam penerapan sistem DTSEN dan mekanisme desil, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, seharusnya menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan dalam pembangunan nasional.

Diakui Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu, pemerintah telah menetapkan DTSEN sebagai basis data utama untuk berbagai program perlindungan sosial, mencakup 95,3 juta keluarga dan 289,3 juta individu di Indonesia.

Namun, tegas dia, berbagai keluhan masyarakat menunjukkan masih banyak warga yang secara nyata hidup dalam keterbatasan tetapi ditempatkan pada desil tinggi sehingga kehilangan akses bantuan sosial.

Lestari Moerdijat berpendapat, bahwa mekanisme validasi data yang dilakukan oleh pemerintah dan bersumber dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, harus dilakukan dengan langkah-langkah yang terukur, sehingga dampak proses validasi data tersebut tidak mengorbankan hak masyarakat.

Dalam menyikapi kesenjangan tersebut, ujar Rerie, pemerintah telah membuka ruang sanggah bagi masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos dan SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Pada ruang sanggah itu, jelas dia, masyarakat dapat memeriksa status desil dan mengajukan keberatan jika data tidak sesuai dengan kondisi riil.

Proses tersebut, tegas Rerie, menuntut kemudahan akses terhadap aplikasi yang disediakan pemerintah dan proaktif masyarakat dalam melaporkan data yang tidak sesuai.

Sehingga, tambah dia, dibutuhkan sosialisasi masif yang mudah dipahami agar masyarakat luas dapat mengecek dan mengevaluasi status mereka.

“Karena setiap kebijakan pembangunan mesti memiliki target yang jelas, berbasis data yang terukur, dan dapat dievaluasi secara terbuka agar hasilnya dapat mensejahterakan seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Rerie.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisi IV DPR RI Dorong Anggaran 2027 Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Masyarakat

17 September 2026 - 07:28 WITA

Puteri Komarudin Harap Suahasil Nazara Bantu Prabowo Jalankan Asta Cita dan Jaga APBN Tetap Sehat

15 September 2026 - 05:09 WITA

DPR-RI Dorong Dana Khusus Kepulauan Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

9 September 2026 - 05:20 WITA

Ketua DPD Puji Diplomasi Prabowo di Rusia: FTA Dongkrak Ekonomi Daerah

5 September 2026 - 04:31 WITA

Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan

1 September 2026 - 05:23 WITA

Trending di Warta Parlemen