Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Yudikatif

Prabowo Puji Kecepatan MA Selesaikan Perkara hingga Akses Digital MK

badge-check


					Prabowo Puji Kecepatan MA Selesaikan Perkara hingga Akses Digital MK Perbesar

Presiden Prabowo Subianto memuji capaian kinerja lembaga yudikatif, terutama kecepatan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan perkara serta semakin mudahnya akses masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026 di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat.

Prabowo mengatakan Mahkamah Agung (MA) sepanjang tahun 2025 menangani 38.148 perkara dan telah memutus 37.973 perkara dengan tingkat produktivitas mencapai 99,54 persen.

Menurut Presiden, sebanyak 96,74 persen perkara di MA dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Capaian tersebut menjadi tingkat ketepatan waktu tertinggi sepanjang sejarah MA.

“Ini adalah capaian ketepatan waktu tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. Kita beri penghargaan kepada Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya,” kata Prabowo.

Sementara itu, Prabowo mencatat Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2025 menangani 701 perkara dan permohonan, termasuk 334 perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Sebanyak 598 perkara dan permohonan telah diputus.

Prabowo juga menyinggung transformasi layanan MK yang membuat masyarakat di berbagai daerah lebih mudah mengakses proses peradilan konstitusi.

Hingga 23 Juli 2026, sebanyak 84,51 persen permohonan ke MK diajukan secara daring. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dari Aceh hingga Papua tidak harus selalu datang ke Jakarta untuk mengajukan permohonan.

“Sampai dengan 23 Juli 2026, 84,51 persen permohonan ke MK diajukan secara daring atau online, sehingga warga dari Aceh sampai Papua tidak harus selalu datang ke Jakarta,” kata Prabowo.

Di sisi lain, Prabowo menekankan pentingnya pengawasan terhadap hakim. Komisi Yudisial pada Januari hingga Juni 2026 menerima 1.402 laporan masyarakat dan 622 permohonan pemantauan persidangan.

Komisi Yudisial juga mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik, termasuk 14 sanksi sedang dan 17 sanksi berat.

“Kita harus menjaga supremasi hukum dan kemandirian hakim,” ujar Prabowo.

Pada Jumat, MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, menggelar Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI yang salah satu agendanya adalah Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam rangka Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Selain pidato, pemerintah juga akan menayangkan video capaian kinerja pemerintah.

Sidang tahunan ini merupakan agenda kenegaraan untuk menyambut HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang memiliki tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MA dan KY Hukum Tegas Hakim Nikah Siri Tanpa Izin Isteri Sah

13 Oktober 2026 - 04:26 WITA

Tegas soal Judi Online, Hakim Agung Ingatkan Aparatur Jaga Marwah Peradilan

9 Oktober 2026 - 06:11 WITA

Meminta Kepastian Pemindahan Ibu Kota Negara

7 Oktober 2026 - 03:26 WITA

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang

4 Oktober 2026 - 07:25 WITA

UU Dana Pensiun Dituding Ciptakan Pembedaan Pensiunan PNS dengan Pegawai BUMN

29 September 2026 - 03:32 WITA

Trending di Warta Yudikatif