Menu

Mode Gelap
Panggil Kapolri, Presiden Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri Cerita Mistis Pembangunan Jembatan Suramadu di Film Tumbal Proyek Temuan BPK: 251 Pemegang IUP Lakukan Penambangan Tanpa RKAB Menuju Pemilu 2029, KPU Siapkan Pemutakhiran Data Pemilih dan Dapil Khusus IKN untuk Pemilihan DPD dan DPR Hakim India-Indonesia Bahas Konvergensi Tantangan Hukum Blokade Jetty PT JAS, Warga Haltim Protes Dugaan Pencemaran Laut

Warta Yudikatif

Hakim India-Indonesia Bahas Konvergensi Tantangan Hukum

badge-check


					Hakim India-Indonesia Bahas Konvergensi Tantangan Hukum Perbesar

Sesi pertama diskusi dalam program pelatihan hakim Indonesia di National Judicial Academy (NJA) India, Jumat (24/4/2026), menghasilkan pembahasan substantif mengenai sejumlah tantangan hukum yang dihadapi bersama oleh kedua negara.

Dipimpin oleh Justice Aniruddha Bose, Direktur NJA, dialog berlangsung dengan terbuka dan mencakup isu lingkungan hidup, teknologi informasi, serta urgensi pembangunan pusat pelatihan yudisial dari kawasan Global Selatan.

Justice Bose menyoroti kesamaan posisi India dan Indonesia sebagai dua negara yang meraih kemerdekaan dalam periode yang berdekatan, India pada 1947 dan Indonesia pada 1945.

Meski mewarisi sistem kolonial yang berbeda. Perbedaan akar hukum tersebut, menurutnya, justru tidak menghalangi titik-titik konvergensi yang bermakna, terutama dalam komitmen kedua negara terhadap hak-hak konstitusional dasar yang tidak dapat dilanggar bahkan oleh parlemen sekalipun.

Dalam isu lingkungan, Justice Bose menegaskan bahwa perlindungan ekosistem telah menjadi agenda yudisial yang semakin kritis.

Ia secara khusus menyebut ancaman nyata yang dihadapi Indonesia, negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, termasuk ancaman tenggelamnya kota-kota metropolitan akibat kenaikan permukaan air laut.

“Setidaknya tiga kota metropolitan di Indonesia terancam tenggelam dalam kurun waktu tertentu. Perlindungan lingkungan telah menjadi sangat krusial,” ujarnya.

Para hakim Indonesia merespons dengan menjelaskan kerangka hukum lingkungan nasional yang mencakup undang-undang kehutanan, undang-undang lingkungan hidup, serta penerapan UNCLOS dan prinsip zona ekonomi eksklusif dalam hukum domestik.

Pada isu teknologi, Justice Bose menekankan bahwa informasi dan komunikasi digital kini menjadi perpanjangan eksistensi manusia dan telah mengubah lanskap peradilan secara fundamental.

Ia mengingatkan  pengalaman India selama pandemi COVID-19, saat Mahkamah Agung India sepenuhnya beroperasi secara virtual, membuktikan bahwa persidangan daring bukan lagi sekadar alternatif, melainkan keniscayaan.

Diskusi turut menyinggung tantangan digitalisasi administrasi perkara dan aksesibilitas publik terhadap sistem peradilan di kedua negara.

Penghujung sesi, Justice Bose menyampaikan catatan kritis tentang tata kelola pelatihan yudisial global. Ia menilai bahwa selama ini pusat-pusat pelatihan dan pertemuan yudisial internasional masih terpusat di Singapura, London, Paris, New York, dan Dubai.

“Kita perlu membangun pusat gravitasi penilaian global dari Global Selatan sendiri. Itu sangat penting dan sudah terlambat untuk dimulai,” tambahnya,

Mantan Ketua High Court Jarkhand tersebut, juga menggarisbawahi potensi NJA India sebagai salah satu simpul strategis jaringan peradilan Global Selatan.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Komisi III DPR RI: Apresiasi MA RI Sebagai Mitra Yang Paling Cepat Mengimplementasi KUHP & KUHAP Baru

22 April 2026 - 07:28 WITA

PN Manado Perluas Akses Keadilan Lewat Mall Pelayanan Publik

19 April 2026 - 07:52 WITA

Tanggung Jawab Hakim Memutus Dengan Berani, Menimbang Dengan Jujur

15 April 2026 - 06:06 WITA

Jadi Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi Tegaskan Komitmen Junjung Integritas Kawal Konstitusi Bangsa

11 April 2026 - 06:41 WITA

Coming Soon, MA Sosialisasikan Pedoman Restitusi dalam Perkara TPPO

9 April 2026 - 05:39 WITA

Trending di Warta Yudikatif