Menu

Mode Gelap
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK Kodaeral IX-Wanadri ekspedisi selam di Pulau Buru jaga ekosistem laut Titi DJ Buka Suara Usai Sebut Ada yang Lebih Bagus Nyanyikan ‘Sang Dewi’ dari Lyodra Puskesmas Tebing Tinggi Hadirkan Inovasi Cegah Penyakit Menular 3 Eks Pimpinan Lembaga BGN Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Perkara Penyimpangan Tata Kelola MBG Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

Warta Utama

Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

badge-check


					Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos Perbesar

Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial ( medsos ) dan layanan jejaring. Hal ini ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi anak di bawah umur.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.

“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya, Jumat (6/3/2026).

Meutya berkata, implementasi dilakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pembatasan itu akan diterapkan pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

“Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya,” ujar Meutya.

Meutya menambahkan, pihaknya menyadari bahwa peraturan ini akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal implementasi.

“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah darurat digital,” tegasnya.

Meutya menyebut langkah ini sebagai upaya untuk merebut kembali kedaulatan atas masa depan anak-anak Indonesia.

“Kita ingin teknologi memanusiakan anak-anak kita, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Ruang Kelas SMPN 111 Jakarta, Cita-Cita Besar Menggema di Hadapan Presiden Prabowo

3 Juni 2026 - 06:34 WITA

Alumnus Unair Berkarier Jadi Marine Biologist di Maldives

30 Mei 2026 - 01:39 WITA

Kisah Mauliyan dan Ariandi, Orangutan Kurus yang Bertahan di Tengah Krisis Habitat

29 Mei 2026 - 06:36 WITA

Kakek Mujiran di Lampung Ambil Sisa Getah di Kebun PTPN Berujung Dipenjara

25 Mei 2026 - 06:32 WITA

Perjuangan Suami Merawat Istri yang Mengidap Tuberkulosis Tulang

22 Mei 2026 - 07:14 WITA

Trending di Warta Utama