Menu

Mode Gelap
4 Bandara Ditutup Sementara Akibat Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Korupsi KPR Fiktif Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Terindikasi Kangkangi Aturan, APH Didesak Cabut Izin Usaha Perkebunan PT Ketapang Subur Lestari di Barito Timur PN Manado Sosialisasikan SEMA 2, 3 dan 4 Tahun 2026 ke APH, Soroti Kepastian Hukum Ketua DPD Puji Diplomasi Prabowo di Rusia: FTA Dongkrak Ekonomi Daerah Selamatkan Masa Depan Anak, Densus 88 Bangun Mekanisme Pemulihan dan Pendampingan Terpadu di Sumsel

Warta Parlemen

KUHP dan KUHAP Baru Dijamin Tidak Akan Pidana Sewenang-wenang terhadap Pengkritik Pemerintah

badge-check


					KUHP dan KUHAP Baru Dijamin Tidak Akan Pidana Sewenang-wenang terhadap Pengkritik Pemerintah Perbesar

Jakarta, infokatulistiwanews.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru, memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi  bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk  mencari keadilan.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” tegasnya dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. KUHAP lama tidak mengenal Restorative Justice, di mana Putusan Pemaafan hakim yang memiliki syarat penahanan super subyektif.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana.

“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.

Lalu KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa dilindungi secara maksimal dengan cara  pendampingan oleh advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan sebagaimana diatur di Pasal 30, 32, 142, 143 KUHAP. Syarat penahanan yang sangat objektif dan terukur sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur Pasal 79 KUHAP.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.

Hal itu karena, menurutnya, kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkasnya.

Red~ IKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua DPD Puji Diplomasi Prabowo di Rusia: FTA Dongkrak Ekonomi Daerah

5 September 2026 - 04:31 WITA

Dari Tambling, Titiek Soeharto Dorong Kolaborasi Sains dan Alam untuk Konservasi Masa Depan

1 September 2026 - 05:23 WITA

DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember

28 Agustus 2026 - 04:55 WITA

Siti Fauziah Sebut LCC 4 Pilar MPR Jadi Ruang Bangun Persaudaraan

24 Agustus 2026 - 05:47 WITA

Dukung Guru PPPK Diangkat Jadi PNS, Ketua DPD RI: Fiskal Kita Cukup

21 Agustus 2026 - 05:35 WITA

Trending di Warta Parlemen