Menu

Mode Gelap
Pemda Buru dan Pemilik Lahan Sepakat Akhiri Konflik Warga Peduli Kesehatan Warga Pedalaman, Satgas Banau Jemput Bola Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji

Warta Utama

Kerugian Negara dari Kasus Illegal Logging di Mentawai Capai Rp 447 Miliar

badge-check


					Kerugian Negara dari Kasus Illegal Logging di Mentawai Capai Rp 447 Miliar Perbesar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap data terbaru terkait kerugian illegal logging di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), yang ditangani Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Berdasarkan perhitungan akhir, kerugian negara kini mencapai Rp 447 miliar.

“Adapun total potensi kerugian negara yakni sebesar Rp447.094.787.281, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1.443.468.404,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan keterangannya, Selasa (2/12/2025).

“Ini hasil akhir sesuai perhitungan ahli kehutanan berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil diperiksa. Ini nilai total kerugian akibat tindak pidana yang terjadi lama sejak tahun 2022 sampai dengan 2025,” lanjut Anang.

Kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, hingga kekeringan, akibat penebangan pohon oleh PT BRN tanpa perizinan berusaha dari pemerintah.

Anang menyebut pihaknya akan melimpahkan Direktur Utama, PT BRN berinisal IM selaku tersangka dalam perkara itu ke pengadilan. Disebutkan, IM merupakan penanggungjawab operasional dalam kasus itu.

“Saat ini telah siap dilimpahkan ke proses peradilan,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti juga akan turut dilimpahkan, seperti 17 alat berat, 9 mobil logging truck, 2.287 batang (terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 m3, 1 unit kapal tugboat TB. Jenebora, serta 1 unit kapal tongkang TK. Kencana Sanjaya (muatan kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 m3.

“Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” jelas Anang.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat adalah Keberanian Negara Ubah Nasib Anak Bangsa

12 Januari 2026 - 09:22 WITA

Bidan di Daerah Pedalaman: Pilar Kesehatan Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil

12 Januari 2026 - 05:07 WITA

Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026

10 Januari 2026 - 05:14 WITA

Tiket Pesawat Garuda Rute Medan-Jakarta Tembus Rp10 Juta

9 Januari 2026 - 11:52 WITA

Jalan Kampung Mausuane Petuanan Negeri Maneu Butuh Perhatian Pemerintah

3 Januari 2026 - 12:26 WITA

Trending di Warta Utama