Menu ✖

Mode Gelap
Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang TNI AL Amankan Tugboat Pembawa Ribuan Kubik Kayu Log di Perairan Utara Pulau Buru Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid Mangkir Sebelum Terbitkan Surat Perintah Membawa DPD RI Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual Taman Bunga Nusantara Punya Banyak Taman Tematik, Intip Daya Tariknya

Warta Utama

Kerugian Negara dari Kasus Illegal Logging di Mentawai Capai Rp 447 Miliar

badge-check


					Kerugian Negara dari Kasus Illegal Logging di Mentawai Capai Rp 447 Miliar Perbesar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap data terbaru terkait kerugian illegal logging di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), yang ditangani Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Berdasarkan perhitungan akhir, kerugian negara kini mencapai Rp 447 miliar.

“Adapun total potensi kerugian negara yakni sebesar Rp447.094.787.281, termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1.443.468.404,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan keterangannya, Selasa (2/12/2025).

“Ini hasil akhir sesuai perhitungan ahli kehutanan berdasarkan alat bukti yang sudah berhasil diperiksa. Ini nilai total kerugian akibat tindak pidana yang terjadi lama sejak tahun 2022 sampai dengan 2025,” lanjut Anang.

Kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, hingga kekeringan, akibat penebangan pohon oleh PT BRN tanpa perizinan berusaha dari pemerintah.

Anang menyebut pihaknya akan melimpahkan Direktur Utama, PT BRN berinisal IM selaku tersangka dalam perkara itu ke pengadilan. Disebutkan, IM merupakan penanggungjawab operasional dalam kasus itu.

“Saat ini telah siap dilimpahkan ke proses peradilan,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti juga akan turut dilimpahkan, seperti 17 alat berat, 9 mobil logging truck, 2.287 batang (terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 m3, 1 unit kapal tugboat TB. Jenebora, serta 1 unit kapal tongkang TK. Kencana Sanjaya (muatan kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 m3.

“Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” jelas Anang.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kisah Ibu-ibu Pemindang Ikan Kusamba, 28 Tahun Kerja Cuma Libur Nyepi-Galungan

19 Oktober 2026 - 02:57 WITA

Muhammad Saidil, Bocah 9 Tahun Kayuh Sepeda 12 Km Demi Bawa Ayah Berobat ke RSUD Sigli

16 Oktober 2026 - 02:50 WITA

Cerita ABK KM Maulana Dianiaya, Dipukul hingga Disiram Air Panas

11 Oktober 2026 - 04:57 WITA

Presiden Prabowo: Pemerintah Tidak Menyerah dalam Membela Kebenaran, Keadilan dan Kepentingan Rakyat

7 Oktober 2026 - 03:23 WITA

SD Negeri Purwosari Sleman Sulap 600 Galon Bekas Jadi Kebun Sayur

2 Oktober 2026 - 07:16 WITA

Trending di Warta Utama