Menu

Mode Gelap
Pemda Buru dan Pemilik Lahan Sepakat Akhiri Konflik Warga Peduli Kesehatan Warga Pedalaman, Satgas Banau Jemput Bola Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji

Warta Daerah

Perjelas Tata Batas, Pemkab Bartim Gelar RDP dengan DPRD Provinsi Kalteng

badge-check


					Perjelas Tata Batas, Pemkab Bartim Gelar RDP dengan DPRD Provinsi Kalteng Perbesar

Kalimantan Tengah, infokatulistiwanews.com – Penetapan batas wilayah merupakan aspek fundamental dalam tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, tertib, dan berkeadilan.

Kejelasan batas administratif tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial dan kerukunan masyarakatnya.

Dengan batas wilayah yang terdefinisi secara tegas, pemerintah daerah dapat mengelola sumber daya, merencanakan pembangunan, serta memberikan pelayanan publik dengan lebih terarah, efisien, dan transparan.

Lebih jauh, batas wilayah yang jelas juga memegang peranan penting dalam mencegah konflik sosial yang kerap timbul akibat tumpang tindih klaim wilayah.

Oleh karena itu, proses penetapan batas harus dilakukan secara cermat dan melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat lokal, pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi.

Namun realita dilapangan menunjukkan bahwa, penetapan batas diberbagai daerah masih menuai polemik yang perlu perhatian lebih serius dari para pemangku kepentingan seperti halnya yang saat ini sedang ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Diketahui, pada 14 Oktober 2025 Pemkab Bartim bersama Tim Penelusuran Tata Batas menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah.

RDP ini, dimaksudkan untuk menyampaikan keberatan atas beberapa perubahan administratif yang dianggap merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Menurut Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelo, hilangnya Desa Dambung dan beberapa wilayah lainnya seperti Danau Maunan dari peta administratif Kabupaten Barito Timur mengakibatkan warga Desa Dambung tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 karena masalah administratif wilayah.

Permasalahan lain, hambatan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Bartim 2014-2034, hilangnya situs budaya di wilayah Bartim serta potensi konflik sosial dan gangguan pelayanan publik kepada warga Desa Dambung.

Berikut keterangan resmi tertulis yang diterima langsung oleh redaksi infokatulistiwanews.com dari Komisi I DPRD Provinsi Kalteng, Rabu (15/10/2025).

PEMBAHASAN

Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

1950: penetapan wilayah dayak besar dan banjar melalui SK Residen Kalsel, serta pembentukan Distrik Kedamangan Dusun Timur;

1973: Terbit Kepmendagri Nomor 11 Tahu 1973 tentang Penegasan Batas Daerah DATI Kalimantan Selatan dengan DATI I Kalimantan Tengah;

1981-1982: BA kesepakatan kedua daerah mengakui keberadaan dua Desa Dambung: satu wilayah binaan Kalteng, satu wilayah binaan Kalsel;

1989: Penyerahan Pemerintahan Desa Dambung yang di dasarkan pada surat Mendagri Nomor 140/2844/PUOD tentang Peralihan Operasional Pemerintahan Desa Dambung dan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Daerah yang berbatasan, seluruh wilayah dan aset daerah Desa Dambung (Kode Desa: 62.04.11.2019) diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong;

2007: Pemerintah Kabupaten Barito Timur menerbitkan Perda 14 Tahun 2007 yang membentuk Desa Dambung Baru, hasil pemekaran dari Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah. Sempat memperoleh kode Desa yaitu 62.13.05.2006 sebelum terhapus dengan terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018;

2009-2017: Koordinasi dan verifikasi lapangan oleh Tim Pusat;

2018: Terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;

September 2025, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah telah bersurat kepada Kemendagri dengan Nomor: 325 tanggal 14 September 2025 perihal Mohon Peninjauan Kembali Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dan meminta Kemendagri memfasilitasi melakukan kesepakatan guna revisi penegasan batas daerah, serta mengakomodir keberadaan Desa Dambung menjadi bagian dari Daerah administratif Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan)

Kita telah melakukan Audiensi ke Kementerian Dalam Negeri;

Bersurat ke Kemensetneg Nomor 130/94/PEM tanggal 14 Juli 2023;

Surat Kemensetneg Nomor B-769/MD-HK.00.01/08/2023 perihal Keberatan Bupati Barito Timur atas Penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, untuk Kementerian terkait agar dapat melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)

Adanya keinginan masyarakat setempat untuk tetap KTP/KK/dll masuk dalam Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Barito Timur;

Dalam hal ini adalah terkait adminitrasi Kependudukan dalam segala bentuk pelayanan;

Kami mengharapkan adanya kode wilayah yang diberikan.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Barito Timur)

Adanya penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, berdampak pada berkurangnya wilayah Kabupaten Barito Timur seluas 3.440M2.

Kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Timur

Kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Timur adalah bekerja berdasarkan kerangka kerja antara lain peta kerja yang ada dan sistem yang ada.

Sekretaris Camat (Kecamatan Dusun Tengah)

Tahun 2020 Dana Desa tidak dicairkan, karna kode wilayah telah dihapus;

Tahun 2022 hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat rekomendasi bahwa Dana Desa dan ADD tidak disalurkan.

Tim Tata Batas Kabupaten Barito Timur

Kami meminta Bapak Presiden untuk membatalkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;

Kemudian untuk kembali lagi dengan Perjanjian Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Provinsi Kalimantan Tengah;

Hal ini agar tidak terjadi konflik horisontal antara Masyarakat setempat.

Kepala Desa Dambung

Sejak 2022 Dana Desa dan ADD sudah tidak disalurkan;

Pilkada 2024, masyarakat tidak ikut serta dalam Pemilihan Umum, masyarakat secara tidak langsung kehilangan hak suaranya.

DISKUSI/TANGGAPAN

H. Muhajirin, MP. (Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah)

Komitmen yang kuat secara bersama-bersama baik Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan Bupati Barito Timur menjadi hal yang mendasar dalam penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan;

Tokoh-tokoh nasional Provinsi Kalimantan Tengah di nasional, juga harus memainkan peranan yang penting dalam penyelesaian masalah.

H. Sudarsono, S.H., M.AP. (Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah)

Dalam penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, sangat diperlukan adanya komitmen bersama baik Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan Bupati Barito Timur;

Penyelesaian dapat dilakukan dengan dukungan Komisi II DPR RI, DPD RI, serta tokoh-tokoh nasional Provinsi Kalimantan Tengah di nasional;

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada prinsipnya dapat memdampingi Bupati Barito Timur untuk bertemu Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, serta memfasilitasi koordinasi ke Pemerintah Pusat.

Pipit Setyorini, A.Md. (Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah)

Pertemuan ini harus mendapat atensi dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah serta adanya penyelesaian yang konkrit di Pemerintah Pusat, dapat dilakukan melalui jalur politik.

Purdiono, S.E. (Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah)

Kami menginginkan adanya tindak lanjut dan penyelesaian yang komprehensif, bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Drs. Y. Freddy Ering, M.Si. (Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah)

Kami menyepakati adanya audiensi ke Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Presiden, karena tidak menutup kemungkinan peninjauan kembali akan dilakukan;

Dapat juga melalui fasilitasi Komisi II DPR RI, atau melakukan unjuk rasa ke Kemendagri secara langsung.

Endang Susilawatie, S.Pd., M.Pd. (Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah)

Kami telah meminta Ketua DPD Gerindra yang saat ini berada di Komisi II DPR RI, melalui izin Gubernur, melakukan koordinasi langsung dengan Pemerintah Pusat.

KESIMPULAN DAN PENUTUP

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan ini, dengan adanya komitmen yang kuat secara bersama-bersama baik Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, dan Bupati Barito Timur;

Penyelesaian dapat dilakukan secara optimal jika adanya sinergitas setiap pemangku kepentingan, serta Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mendorong penyelesaian dapat dilakukan dengan dukungan Komisi II DPR RI, DPD RI, serta peranan tokoh-tokoh Provinsi Kalimantan Tengah di nasional;

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada prinsipnya dapat membersamai dan memfasilitasi, bersama-sama dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah serta Bupati Kabupaten Barito Timur, dalam penyelesaiaan di Pemerintah Pusat, dengan diperkuat dokumen-dokumen pendukung yang komprehensif;

Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan Organisasi Perangkat Daerah/Mitra Kerja terkait bagaimana Penyelesaian Tapal Batas antara Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, berjalan dengan tertib dan lancar.

Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar tersebut, turut pula dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil, Plt. Kepala Dinas PM-Sosial, ATR/BPN, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabid Tata Ruang,Kabid dari Bapelitbang, Camat Benua Lima, Sekcam Paku, Sekcam Dusun Tengah, Damang, Tim Penelusuran Batas, perwakilan masyarakat Sante/Dambung, serta tokoh masyarakat Alen Ngepek dan Asmadi Ranji.

Red~ IKN

Pewarta: Benny/Ketol

Editor: Handry Tuuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemda Buru dan Pemilik Lahan Sepakat Akhiri Konflik Warga

15 Januari 2026 - 06:33 WITA

Bersiap Terapkan Manajemen Talenta ASN, Pemprov Sulut dan Pemkab Paser Ekspos ke BKN

13 Januari 2026 - 06:35 WITA

Jalan Rusak Parah, Warga Renah Pemetik Jalan Kaki Tandu Jenazah Hampir 10 Kilometer

10 Desember 2025 - 11:43 WITA

Dugaan Korupsi di PUPR Mura Menggurita, Bupati, DPRD hingga Kadis Bungkam

5 Desember 2025 - 04:42 WITA

Pengembalian Dana BOK Dirilis Dua Kali, Publik Curiga Ada Prosedur yang Tidak Beres

3 Desember 2025 - 11:53 WITA

Trending di Warta Daerah