Menu

Mode Gelap
Pemda Buru dan Pemilik Lahan Sepakat Akhiri Konflik Warga Peduli Kesehatan Warga Pedalaman, Satgas Banau Jemput Bola Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji

Warta Utama

Tersangka Terkait Korupsi Zircon Rp1,3 Triliun Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT. IM Ditahan

badge-check


					Tersangka Terkait Korupsi Zircon Rp1,3 Triliun Kadis ESDM Kalteng dan Direktur PT. IM Ditahan Perbesar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi setempat Vent Christway sebagai tersangka korupsi penyimpangan penjualan tambang zirkon sebesar Rp1,3 triliun.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kami berhasil menemukan dua alat bukti dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi di Palangka Raya, Kamis.

Selain Kadis ESDM Kalteng, pihaknya juga menetapkan Direktur PT Investasi Mandiri sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan penjualan zircon dan mineral serta turunan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas.

Dia mengungkapkan Vent diketahui memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri pada 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Kemudian juga dari aksi itu Vent diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.

“Keduanya telah menjalani pemeriksaan lebih dari dua kali hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Hendri mengungkapkan, akibat perbuatan itu menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP pusat.

Akibat perbuatannya, Vent disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri disangkakan denga Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka itu dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” ujarnya.

Hendri menenkankan, pihaknya terus mendalami untuk mengungkap apakah masih ada tersangka lain dalam kasus ini. Dia juga mengatakan, pengungkapan ini merupakan komitmen Kejati Kalteng dalam memberantas tindak korupsi di daerah ini.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi siapapun yang ingin melakukan korupsi di Kalteng,” ujarnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat adalah Keberanian Negara Ubah Nasib Anak Bangsa

12 Januari 2026 - 09:22 WITA

Bidan di Daerah Pedalaman: Pilar Kesehatan Ibu dan Bayi di Wilayah Terpencil

12 Januari 2026 - 05:07 WITA

Indonesia Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026

10 Januari 2026 - 05:14 WITA

Tiket Pesawat Garuda Rute Medan-Jakarta Tembus Rp10 Juta

9 Januari 2026 - 11:52 WITA

Jalan Kampung Mausuane Petuanan Negeri Maneu Butuh Perhatian Pemerintah

3 Januari 2026 - 12:26 WITA

Trending di Warta Utama