Menu

Mode Gelap
Pemda Buru dan Pemilik Lahan Sepakat Akhiri Konflik Warga Peduli Kesehatan Warga Pedalaman, Satgas Banau Jemput Bola Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji

Warta Polri

Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar

badge-check


					Polda Riau Tahan Eks Pegawai Bank BUMN Terkait Dugaan Korupsi Rp7,9 Miliar Perbesar

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang mantan pegawai BRI Cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan berinisial LF sebagai tersangka dugaan korupsi kredit fiktif. Tersangka yang bertugas sebagai marketing kredit ditahan.

“Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Cabang Pangkalan Kerinci dengan inisial LF. Yang bersangkutan telah ditahan di Mapolda Riau,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (30/9/2025).

Proses penyidikan dimulai sejak 13 November 2024, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 14 November 2024.

Menurut Kombes Ade, sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan bertambah. “Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari tersangka lain yang diduga bekerja sama dengan LF,” tegasnya.

Penetapan LF sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, termasuk hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

“Terkait kerugian keuangan negara telah dilakukan audit investigasi oleh BPKP. Hasilnya keluar dan dinyatakan ada kerugian sebesar Rp7.975.000.000,” ungkap Kombes Ade.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka pada 21 Agustus 2025. Sehari kemudian, berkas perkara diterima dari penyidik.

Berkas kita terima pada 22 Agustus, dan dikembalikan pada 9 September dengan P-19,” singkat Zikrullah, seraya menyebut jaksa peneliti menemukan berkas masih belum lengkap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat (KUPRA) kepada debitur perorangan. Dugaan kuat, pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan aturan internal bank.

Selain itu, usaha yang diajukan para debitur disinyalir tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Akibatnya, dana realisasi kredit diduga dimanfaatkan pihak ketiga. Praktik korupsi ini berlangsung sejak 16 Januari hingga 3 Agustus 2024 di unit bank berlokasi di Pangkalan Kerinci.

Atas perbuatannya, tersangka dan pihak lain yang diduga terlibat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi

15 Januari 2026 - 06:28 WITA

Pimpin Apel Perdana 2026, Kapolda Apresiasi Nataru di Sulawesi Utara Berjalan Aman dan Kondusif

5 Januari 2026 - 04:18 WITA

Kapolri Dorong Optimalisasi Layanan 110, Respon Cepat Aduan Masyarakat

4 Januari 2026 - 06:47 WITA

BNPT awasi Roblox agar tak jadi media penyebaran radikalisasi ke anak

31 Desember 2025 - 04:42 WITA

2.617 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Buruh di Monas

30 Desember 2025 - 10:09 WITA

Trending di Warta Polri