Menu

Mode Gelap
Pemda Buru dan Pemilik Lahan Sepakat Akhiri Konflik Warga Peduli Kesehatan Warga Pedalaman, Satgas Banau Jemput Bola Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji

Warta Nusantara

Anggota Koperasi KMLB Kapuas, Minta APH Usut Dugaan Penggelapan Dana oleh Pengurus

badge-check


					Anggota Koperasi KMLB Kapuas, Minta APH Usut Dugaan Penggelapan Dana oleh Pengurus Perbesar

Kalteng, infokatulistiwanews.com – Koperasi rakyat dalam lingkup perkebunan sawit, adalah badan usaha yang menghimpun para petani untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Dalam manajemen kebun plasma, masyarakat disokong dengan berdirinya Koperasi Sawit (Kopsa) sebagai kemitraaan dengan pihak perusahaan. Namun terkadang, kehadiran Kopsa belum berkontribusi banyak kepada kesejahteraan warga yang menjadi anggotannya.

Hal ini sering terjadi diakibatkan beberapa faktor, diantaranya adanya konflik kepentingan ataupun kecurangan yang justru dilakukan oleh pengurus itu sendiri. Seperti halnya yang tengah dihadapi oleh Koperasi Karya Makmur Lestari Bersama (KMLB) Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, koperasi yang beranggotakan 221 dan memiliki delapan orang pengurus ini sedang diwarnai dengan mosi tidak percaya dari sejumlah anggotanya.

Menurut salah satu warga, polemik yang terjadi dalam koperasi tersebut berawal akibat tidak adanya transparansi oleh pimpinan pengurus saat ini H. Rusdiansyah.

Pasalnya sewaktu pergantian kepemimpinan baru, ketua koperasi sebelumnya yakni Tumon Abdurahman tidak mendapatkan penjelasan dari para pengurus saat ini terkait alasan pergantian struktur kepengurusan.

“Entah apa sebabnya tak ada penjelasan dari pengurus yang baru bagaimana perggantian pengurus dilakukan,” ungkap warga yang enggan menyebutkan identitasnya ini, Senin, (10/11/2025).

Semakin bergejolaknya konflik dalam KMLB kata sumber tersebut ditenggarai, sejak H. Rusdiansyah menjabat sebagai ketua, baik pembagian insentif maupun perencanaan kegiatan tidak pernah dirapatkan lagi bahkan seolah tertutup. Diketahui kurang lebih setahun enam bulan, telah terjadi empat kali penerimaan Sisa Hasil Usaha (SHU) hasil kebun Plasma 20 persen dari PT. Kalimantan Ria Sejahtera (KRS).

Lebih jauh dijelaskan, pada pembagian keempat seorang warga sempat menanyakan kepada pihak KRS terkait sosialisasi. Dengan maksud baik, perusahaan pun berkehendak agar yang bersangkutan dapat turut langsung dalam kegiatan itu. Akan tetapi ketika waktu yang ditentukan, para pengurus terkesan tidak ingin menyertakannya.

Kendati tidak diikutsertakan, salah satu anggota koperasi ini menanyakan kepada sekretaris perihal jumlah dana SHU. Oleh sekretaris koperasi dijawab melalui pesan singkat WhatsApp senilai 1,2 milyar rupiah.

“Mendengar kabar itu saya percaya penuh. Namun dua hari kemudian saya bertemu dengan Kades Jangkang. Yang mengatakan “wah cair ini, 1.8 Milyar dari KRS”, katanya.

Karena merasa dibohongi sayapun menghubungi ketua koperasi.

“Saya tahu ketua Koperasi ini baru pulang dari Thailand. Waktu dihubungi posisi Ketua ada di Banjarmasin. Pertanyaan saat itu kepada ketua adalah mengapa ketua tertutup? Apakah hasil pertemuan dengan PT. KRS dirahasiakan ya?. Bukan begitu Pak, jawabnya. Dijawab lagi, kalau begitu saya harus ketemu sampean nih”, ujarnya.

Pada saat bertemu, Ketua Koperasi menerangkan bahwa dana itu pembagian itu sebesar Rp. 1.891.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah). Lalu 20 persen dari Dana tersebut untuk Pengurus Koperasi. Apakah hal ini sudah diketahui oleh Anggota? Ketua menjawab sudah disampaikan ke pihak perusahaan (PT. KRS) saat dirinya di Bali”.

Lanjut cerita warga apabila 20 persen dari Rp. 1.891.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah) itu sekitar Rp. 360.000.000 (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) Lalu sisanya dipotong lagi buat Pajak, insentif untuk Pospol, Mantir Adat, Kepala Desa, Dinas Koperasi Kabupaten Kapuas.

Menjadi pertanyaan bila terjadi demikian apakah badan usaha Koperasi berkewajiban untuk memberi itu sejumlah uang kepada para pihak tersebut? Melalui pemberitaan ini para pihak bisa klarifikasikan hal itu. Selain itu Pengurus Keagamaan pun menerima insentif.

Diketahui bahwa pemberian tersebut tidak dengan kesepakatan rapat Anggota Koperasi. Mendengar hal tersebut permintaan anggota untuk penjelasan oleh pengurus tidak diindahkan.

Pada pembagian yang keempat kalinya ini Pengurus membagikan sisa uang tersebut ke para anggota dengan jumlah Rp. 6.000.000 (Enam juta rupiah) Per hektar.

Sisa dari keseluruhan pembagian tersebut diduga ada selisih dana sebesar Rp. 529.000.000 (Lima ratus dua puluh sembilan juta rupiah). Diketahui setiap kali pengambilan akan dipotong pajak. Sementara menurut Perusahaan pemotongan pajak itu hanya satu tahun sekali. (Belum jelas pajak apa yang disetorkan atau dipotong dari tiap anggota oleh Pengurus Koperasi).

Warga masih mempertanyakan pajak apakah yang dipotong (dibayar) tiap kali pembagian SHU. Sudah ada sekitar 51 anggota dan masih akan terus bertambah yang merasa keberatan dengan pemotongan yang tak jelas peruntukkannya. Keseluruhan Anggota adalah 221 orang dari satu desa dan satu dusun. Data terakhir yang diketahui adalah 200 warga. Ada penambahan namun diduga tanpa kesepakatan warga.

Pengurus tidak mau diminta anggota untuk menggelar Rapat Anggota. Melalui pemberitaan ini sebagian anggota Koperasi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres atau Polda untuk mengusut dugaan sejumlah dana yang belum jelas rimbanya.

Keadaan ini sudah berlangsung selama sekitar satu tahun. Untuk pembagian ini biasanya dilakukan sekali per tiga bulan.Karena total sudah empat kali pembagian.

Belum jelasnya laporan tahunan Pengurus Koperasi menimbulkan banyak pertanyaan ditengah warga masyarakat. Ada lagi pemberian kepada Kades yang tidak ada aturannya, hal ini dikarena Kades sudah menerima Tanah untuk Kas Desa.

Adapun jumlah pengurus ada 8 orang, terdiri dari 5 Pengurus inti dan 3 badan. Menurut warga pembagian menjelang akhir tahun ini yang ke-empat kalinya (bulan November 2025 penarikan dari Bank Mandiri). Sementara mulai pembagian pertama sampai ketiga kali belum ada penjelasan tertulis dari Pengurus Koperasi.

Akibat keadaan yang demikian ada seorang warga yang akan meminta Pihak Perusahaan untuk menutup tetapi hal ini diingatkan warga lainnya. “Pihak perusahaan dinilai sudah memenuhi kewajiban 20 persennya.

Harapan warga adalah keterbukaan Pengurus terhadap anggota bukannya menutup nutupi bila ada permintaan warga yang ingin penjelasan. Bila hal ini tidak dilakukan maka warga berharap Para Penegak Hukum untuk menanyakan kejanggalan dari kepengurusan Koperasi.

“Pengurus Koperasi yang seperti ini sudah tidak dapat menjalankan amanah, warga sudah hilang harapan”. Diketahui ada Anggota Koperasi yang meminta sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat untuk melaporkan hal tersebut.

Perbedaan Kepengurusan Yang Lalu dengan yang sebelumnya. Pada kepengurusannya sebelumnya gaji pengurus sudah ditentukan nilainya menurut jabatannya. Diketahui bahwa pengurus yang sebelumnya dalam pembayaran gaji hanya terima satu bulan pertiga bulan. Hal ini demi untuk memberikan nilai pembagian yang lebih besar ke anggota.

Praktik pemberian Gaji atau Insentif yaitu Ketua gaji (insentif) sebesar lima juta, wakil empat juta, sekretaris empat juta dan yang lain rata-rata tiga juta. Dahulunya pemberian gaji atau insentif ini disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kesepakatan Rapat Anggota.

Red~IKN

Seperti dikutip dari keterangan: Endharmoko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wapres Gibran Tinjau Sekolah Rakyat di Biak Numfor

14 Januari 2026 - 02:30 WITA

Usai Resmikan Infrastruktur Energi Terintegrasi Senilai Rp123 Triliun, Presiden Prabowo Tinjau Progres Pembangunan IKN

13 Januari 2026 - 06:37 WITA

Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Putus Rantai Kemiskinan Ekstrem

12 Januari 2026 - 09:24 WITA

Masjid Negara di IKN Dipakai Perdana, Interiornya Bikin Takjub

12 Januari 2026 - 05:09 WITA

BKN minta seluruh pemda segera terapkan manajemen talenta ASN

9 Januari 2026 - 06:22 WITA

Trending di Warta Nusantara