Menu

Mode Gelap
Pemda Buru dan Pemilik Lahan Sepakat Akhiri Konflik Warga Peduli Kesehatan Warga Pedalaman, Satgas Banau Jemput Bola Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi Crane Proyek Kereta Cepat Roboh, Sedikitnya 22 Orang Tewas Sisa Kuota Internet Hangus, Dua Warga Wadul MK Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji

Warta Polri

Polisi Gagalkan Peredaran 46,7 Kg Sabu Lintas Provinsi, 885 Ribu Jiwa Terselamatkan

badge-check


					Polisi Gagalkan Peredaran 46,7 Kg Sabu Lintas Provinsi, 885 Ribu Jiwa Terselamatkan Perbesar

Jajaran Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menggagalkan penyelundupan 46,7 kilogram sabu lintas provinsi. Empat tersangka diamankan polisi.

Dikutip dari Mediahub Divisi Humas Polri, Senin (22/9/2025), konferensi pers pengungkapan kasus narkoba digelar di halaman Mapolres Lamandau pada Minggu kemarin. Pengungkapan ini di bawah jajaran Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono.

Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan mengungkapkan barang bukti yang diamankan berupa 44 bungkus plastik besar berisi sabu seberat total 46,7 kilogram. Narkoba itu ditemukan dalam tiga tas ransel yang disimpan di mobil yang digunakan para pelaku.

“Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, merupakan hasil dari penyidikan terhadap masukan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia,” kata Kapolda.

Iwan menjelaskan para tersangka mengaku sebagai perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat dan hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur.

“Saat petugas melakukan pengecekan, ke empat terduga pelaku tersebut mengaku bahwa dirinya menjadi perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” ujar Iwan.

Iwan menegaskan pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pengirim dan penerima sabu tersebut.

“Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini,” ucap Iwan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terutama pada kasus ini, kita tentunya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 885 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi

15 Januari 2026 - 06:28 WITA

Pimpin Apel Perdana 2026, Kapolda Apresiasi Nataru di Sulawesi Utara Berjalan Aman dan Kondusif

5 Januari 2026 - 04:18 WITA

Kapolri Dorong Optimalisasi Layanan 110, Respon Cepat Aduan Masyarakat

4 Januari 2026 - 06:47 WITA

BNPT awasi Roblox agar tak jadi media penyebaran radikalisasi ke anak

31 Desember 2025 - 04:42 WITA

2.617 Personel Gabungan Disiagakan Kawal Demo Buruh di Monas

30 Desember 2025 - 10:09 WITA

Trending di Warta Polri