Menu

Mode Gelap
Harga Pangan 7 September: Bawang Merah Turun, Cabai Kembali Naik Dari Laut Untuk Negeri: TNI AL dan Masyarakat Bersatu dalam Semangat, Aku Cinta Laut 4 Bandara Ditutup Sementara Akibat Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Korupsi KPR Fiktif Rp237 Miliar, Kejari Karawang Tetapkan 4 Tersangka Terindikasi Kangkangi Aturan, APH Didesak Cabut Izin Usaha Perkebunan PT Ketapang Subur Lestari di Barito Timur PN Manado Sosialisasikan SEMA 2, 3 dan 4 Tahun 2026 ke APH, Soroti Kepastian Hukum

Warta Polri

Polisi Gagalkan Peredaran 46,7 Kg Sabu Lintas Provinsi, 885 Ribu Jiwa Terselamatkan

badge-check


					Polisi Gagalkan Peredaran 46,7 Kg Sabu Lintas Provinsi, 885 Ribu Jiwa Terselamatkan Perbesar

Jajaran Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menggagalkan penyelundupan 46,7 kilogram sabu lintas provinsi. Empat tersangka diamankan polisi.

Dikutip dari Mediahub Divisi Humas Polri, Senin (22/9/2025), konferensi pers pengungkapan kasus narkoba digelar di halaman Mapolres Lamandau pada Minggu kemarin. Pengungkapan ini di bawah jajaran Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono.

Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan mengungkapkan barang bukti yang diamankan berupa 44 bungkus plastik besar berisi sabu seberat total 46,7 kilogram. Narkoba itu ditemukan dalam tiga tas ransel yang disimpan di mobil yang digunakan para pelaku.

“Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, merupakan hasil dari penyidikan terhadap masukan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia,” kata Kapolda.

Iwan menjelaskan para tersangka mengaku sebagai perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat dan hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan serta Kalimantan Timur.

“Saat petugas melakukan pengecekan, ke empat terduga pelaku tersebut mengaku bahwa dirinya menjadi perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” ujar Iwan.

Iwan menegaskan pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pengirim dan penerima sabu tersebut.

“Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini,” ucap Iwan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polda Kalteng dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terutama pada kasus ini, kita tentunya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 885 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selamatkan Masa Depan Anak, Densus 88 Bangun Mekanisme Pemulihan dan Pendampingan Terpadu di Sumsel

5 September 2026 - 04:30 WITA

Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut serta Sejumlah Pejabat Utama Pindah Tugas hingga Promosi Jabatan

1 September 2026 - 05:21 WITA

Bareskrim Polri Jerat Bos Kasino di Batam dengan Pasal TPPU

29 Agustus 2026 - 05:41 WITA

Polri Ajak Masyarakat Cermat Sikapi Informasi di Ruang Digital

25 Agustus 2026 - 07:21 WITA

Mengenal Sosok Kombes Pol Jerrold Kumontoy, Danup Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI ke-81 di Istana

21 Agustus 2026 - 05:34 WITA

Trending di Warta Polri